'/>
Showing posts with label PK Guru dan PKB. Show all posts
Showing posts with label PK Guru dan PKB. Show all posts

Wednesday, March 28, 2012

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

A.   Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian

Tujuan PKB

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut:
  1. Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
  2. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
  3. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.

PRIORITAS KEGIATAN

  1. Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif.
  2. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan.
  3. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir.
  4. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
  5. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.
  6. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru

MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB

No.
Macam  PKB
Jenis Kegiatan
1 Pengembangan Diri (PD)
  • Diklat fungsional
  • Kegiatan kolektif guru
2 Publikasi Ilmiah (PI)
  • Presentasi pada forum ilmiah
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal
  • Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru
3 Karya Inovatif (KI)
  • Menemukan teknologi tepat guna
  • Menemukan/menciptakan karya seni
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman.,  soal dan sejenisnya

Kegiatan Pengembangan Diri (PD)

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain:
(1). Kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;
(2). Penguasaan materi dan kurikulum;
(3). Penguasaan metode mengajar;
(4). Kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
(5). Penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
(6). Kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb;
(7). Kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan
(8). Kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari dua kegiatan yaitu: Diklat Fungsional dan Kegiatan Kolektif Guru.
  1. Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
  1. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
(1). Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS);
(2). Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan
(3). Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.


Pelaksanaan Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu: (1)  Presentasi Pada Forum Ilmiah (2) Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal (3)  Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, Dan Pedoman Guru

  1. Presentasi Pada Forum Ilmiah
Sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah. Kegiatan forum ilmiah ini minimal dilaksanakan di Kabupaten. Misalnya Seminar Nasional yang diadakan oleh MGMP tingkat kabupaten.

  1. Publikasi Ilmiah Atas Hasil Penelitian Atau Gagasan Ilmu Di Bidang Pendidikan Formal.
1)      Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
  • diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,
  • diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
  • diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
2)      Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikanyang dimuat di:
  • jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
  • jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
  • jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.

  1. Publikasi Buku Pelajaran, Buku Pengayaan, Dan Pedoman Guru
1)      Buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang lolos penilaian BSNP
• dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
• dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
2)      Modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat:
• provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
• kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
• sekolah/madrasah setempat.
3)      Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-ISBN;
4)      Karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
5)      Buku pedoman guru.

Pelaksanaan Karya inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
  1. Menemukan Teknologi Tepat Guna kategori kompleks dan/atau sederhana
  2. Menemukan/Menciptakan Karya Seni kategori kompleks dan/atau sederhana
  3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana
  4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar . Pedoman.,  Soal dan Sejenisnya

Saturday, March 10, 2012

Permen, Juknis, Juklak, Panduan, dll

Petunjuk Teknis Moving Kelas SMA :


http://www.ziddu.com/download/18824732/18.JuknisSistemBelajarMovingClass_2511.pdf.html


Petunjuk Teknis Pelaksanaan SKS untuk SMA :

http://www.ziddu.com/download/18824715/3.JuknisPenyelenggaranSKSdiSMA_Final.doc.html


http://www.ziddu.com/download/18824693/PANDUANPELAKSANAANSKSSMA78.pdf.html


Pedoman Penilaian Kinerja Guru(PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) komplit plit :

http://www.ziddu.com/download/18376559/PKGPKB.rar.html

Pedoman pelaksanaan tugas guru dan pengawas satuan pendidikan
 http://www.ziddu.com/download/14833955/pedomanpelaksanaantugasgurudanpengawas.pdf.html


Permendiknas no 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru
http://www.ziddu.com/download/14833954/s_Nomor_39_Tahun_2009_-_Pemenuhan_Beban_Kerja_Guru.pdf.html

Standar Nasional Pendidikan Lengkap
http://www.ziddu.com/download/14669305/SNP.rar.html


Permendiknas Tentang Pembinaan Kesiswaan
http://www.ziddu.com/download/14669429/pembinaansiswa.rar.html

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
http://www.ziddu.com/download/14669430/Nomor27Tahun2010_1.zip.html

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN tentang Juknis PAK
http://www.ziddu.com/download/14669431/PeraturanBersamaMendiknasdanKBKN.rar.html

Permenpan no 16 tahun 2009 Jabatan fungsional guru dan angka kreditnya

http://www.ziddu.com/download/14833338/danReformasiBirokrasiNo.16Tahun2009kenaikanpangkat.rar.html

Permendiknas no 35 tahun 2010 tangang Juknis PAK lengkap + lampiran
http://www.ziddu.com/download/14669432/Permen_35_2010JuknisPAK.rar.html

Panduan Pembelajaran Tuntas :
http://www.ziddu.com/download/18376559/PKGPKB.rar.html 


Panduan Pelaksanaan SKS untuk SMP dan SMA
http://www.ziddu.com/download/14669434/anawiyah-dan-sekolah-menengah-atas-madrasah-aliyah.rar.html

Sunday, January 29, 2012

Kisi-kisi Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2012 tahap Awal

Kisi-kisi Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2012

Mulai tahun 2012, untuk mendapatkan sertifikasi guru terjadi perubahan yang cukup signifikan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemerintah menerapkan sistem penerima sertifikasi guru melalui cara:

a. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

b. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

c. Portofolio

Berhubung paling banyak peserta calon penerima sertifikasi guru dari cara Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) mungkin saya hanya sedikit membantu bagi rekan guru yang  akan menghadapi uji kompetensi sertifikasi guru 2012 tahap awal agar nantinya dapat ikut PLPG.


Bahan ini diperoleh dari pembekalan awal bagi rekan-rekan guru di Jatim untuk menghadapi uji kompetensi sertifikasi guru tahap awal, setelah menerima blangko A0 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengembangan dan sistem informasi LPMP Jatim.


Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2012 tahap Awal



Materi: Kompetensi Pedagogik dan profesional

Soal tertulis dari Pusat (Jakarta)

Pelaksanaan: Sabtu, 25 Pebruari 2012

Waktu 2 Jam


Materi ujian tulis terdiri dari:

Pengembangan profesionalisme guru ( Penelitian Tindakan Kelas dan Karya Tulis Ilmiah). Pedagogik yang berkaitan dengan mata pelajaran. Kompetensi profesional atas penguasaan mata pelajaran atau bidang keahlian.

Secara Garis besar, materi yang akan diujikan nanti tidak jauh dari kegiatan keseharian profesi guru. Namun yang perlu diperhatikan,  teori-teori  tentang lingkup profesi guru perlu dibaca kembali. Harapan Pemerintah untuk Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2012 adalah menjadikan guru sebagai tenaga profesional yang handal di bidangnya dan mensejajarkan dengan profesi lainnya seperti dokter, pengacara, dan lain-lainnya.



Selain itu, materi Uji Kompetensi Sertifikasi Guru 2012 tahap Awal dapat juga berasal dari

Buku PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU terbitan Kementerian Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 2010. Terdiri dari:

Buku 1 PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Buku 2 PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Buku 3 PANDUAN PENYELENGGARAAN  DIKLAT CALON TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL GURU

Buku 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA

Buku 5 PEDOMAN PENILAIAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) Pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Teknis penilai Publikasi Ilmiah Guru dan Karya Inovatif Guru.

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA – PEDOMAN SEKOLAH, terbitan Kementerian Pendidikan Nasional Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum, Jakarta, 2010.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR  35  TAHUN 2010. Tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Anka Kreditnya.

NOMOR 16 TAHUN 2007 Tentang: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

NOMOR 38 TAHUN 2010 Tentang: Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

NOMOR    22 TAHUN 2006 Tentang: Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

NOMOR   23  TAHUN 2006 Tentang: Strandar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR  8 TAHUN 2005 Teantang: Organisasi dan Tata Kerja.TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR : 03/V/PB/2010 dan NOMOR : 14 TAHUN 2010 Tentang: Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

NOMOR 16 TAHUN 2009 Tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Materi-materi yang berkaitan dengan KTSP (Teori dan pelaksanaannya)




Semoga Membantu.

Saturday, December 17, 2011

Download

[ Seputar KTSP ]
PENILAIAN PEMBELAJARAN
PEMBELAJARAN TEMATIK
ICE BREAK (GAME MULTI MEDIA)
PENELITIAN TINDAKAN KELAS
Untuk Memahami Konsep PTK, silahkan baca tautan ini:
KONSEP PEMBELAJARAN
[ Bimbingan-Konseling ]
[ Manajemen Pendidikan ]
[ Instrumen Supervisi ]
[AKREDITASI SEKOLAH]
Download Instrumen Akreditasi SMA
Download Instrumen Akreditasi SMP-MTs
Download Instrumen Akreditasi SD dan MI
=============
DOWNLOAD LAINNYA:
INSTRUMEN KINERJA SEKOLAH STANDAR NASIONAL
  1. Instrumen Standar Isi
  2. Instrumen Standar Proses
  3. Instrumen Standar Kompetensi Lulusan
  4. Instrumen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  5. Instrumen Standar Sarana Prasarana
  6. Instrumen Standar Pengelolaan
  7. Instrumen Standar Pembiayaan
  8. Instrumen Standar Penilaian
 [ SEPUTAR PENILAIAN KINERJA GURU ]

Tuesday, December 6, 2011

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru yang sering disebut PK Guru merupakan instrumen baru yang digunakan untuk menilai kinerja para guru. Instrumen ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru PNS saja melainkan juga guru non PNS. Setelah semua guru tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi, maka kinerjanya akan selalu dipantau dan dinilai. Apakah dulu belum ada instrumen yang digunakan untuk menilai kinerja para guru? Sudah! Sekarang instrumennya berbeda. Para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi harus dapat meningkatkan kinerjanya. Jika guru non PNS sudah bersertifikat sebagai guru profesional maka yang bersangkutan juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, setara dengan gaji pokok golongan III/a. Bagi yang telah memperoleh SK inpassing, maka golongannya dapat meningkat didasarkan pada masa kerjanya. Pada tahap selanjutnya, yang bersangkutan harus secara kontinyu naik pangkat atau golongan lewat penilaian kinerja. Jika tidak pernah naik pangkat/golongan melebihi limit tahun yang seharusnya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sehingga PK Guru digunakan sebagai sarana “seleksi alam” akan kelangsungan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan lain bagi guru.

  1. Point-point Penting
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009:
  • Penilaian kinerja guru (PK Guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  • Berfungsi mendorong tumbuhnya kinerja yang baik, mengidentifikasi area untuk pengembangan, dan peningkatan kinerja guru secara keseluruhan, suatu mekanisme untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
  • Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah yang telah memahami proses PK Guru.
  • Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
  • 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran,
  • 17 kompetensi bagi guru BK/konselor,
  • Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kasek, Wakasek, dsb).
  • PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional, layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
  • Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit:
  • Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, dan PKB), ≥ 90%,
  • Unsur penunjang, ≤10%.
  • Hasil PK Guru dijadikan sebagai:
  • Bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya,
  • Acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
  • Dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru.
  • Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) dengan sebutan sangat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang.
  • Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi).
  • Empat jabatan fungsional guru: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b dan IV/c), Guru Utama (IV/d dan IV/e).
  • Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun.
  • Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Sanksi:
  • Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban pada tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  • Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
  1. Formulasi-formulasi yang Dipakai
  • Skor 0, 1 dan 2 digunakan untuk memberikan skor pada setiap indikator kompetensi.
  • Nilai 1, 2, 3 dan 4 digunakan untuk memberikan pencapaian nilai pada setiap kompetensi (jumlah skor perolehan dibagi skor maksimal pada kompetensi tersebut) dengan ketentuan 0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4
  • Nilai PK Guru (skala 100), diperoleh dari penjumlahan pada perolehan nilai semua kompetensi dibagi nilai maksimal semua kompetensi, dikalikan angka 100, Nilai PK GuruNilai PK Guru Tertinggi x 100. Kategori ini adalah ≤ 50 = kurang; 51 – 60 = sedang; 61 – 75 = cukup; 76 – 90 = baik; 91 – 100 = amat baik.
  • Angka kredit per tahun merupakan jumlah angka kredit selama satu tahun yang diperoleh dari penilaian kinerja guru tahun tersebut =AKK-AKPKB-AKP X JMJWM X NPK 4.
  • Guru yang diberi tugas tambahan:
  • Diperbolehkan jam mengajarnya kurang dari 24 jam:
  • Kepala Sekolah : 25%X + 75%Y
  • Wakil Kepala Sekolah : 50%X + 50%Y
(X=nilai kinerja sebagai guru, Y=nilai kinerja pada tugas tambahan)
  • Tetap mengajar minimal 24 jam:
  • Tugas tambahan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun:
Total AK/tahun = AK/th + (5% x AK/th x n)
  • Tugas tambahan yang dilaksanakan kurang dari 1 tahun:
Total AK/tahun = AK/th + (2% x AK/th x n)
(n=banyaknya tugas tambahan yang diemban)

  1. Harapan Pendidikan Masa Depan
Proses sertifikasi yang diikuti dengan pemberian tunjangan profesi secara logis akan meningkatkan kesejahteraan bagi para guru. Dengan makin membaiknya kesejahteraan para guru diharapkan akan berdampak pada semangat kerja mereka.
Memang benar, gaji guru di Indonesia masih belum sepadan dengan beberapa negara tetangga kita. Banyak negara tetangga kita yang pemerintahnya memberi perhatian lebih bagi guru-gurunya lebih-lebih masalah kesejahteraan dan perlindungannya. Namun demikian, kesejahteaan guru di Indonesia saat ini jauh lebih baik daripada tahun-tahun dulu. Sebagai contoh sederhana, sekarang ini banyak guru yang dapat melaksanakan rukun Islam kelima karena jasa sertifikasi. Banyak juga yang dapat melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi berkat sertifikasi juga.
Menurut hasil survey, banyak fakultas-fakultas dan institusi keguruan yang dipilih oleh mahasiswa sebagai tempat untuk menentukan profesi. Hal ini sangat berbeda dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana FKIP dan institusi keguruan menjadi pilihan terakhir setelah para calon mahasiswa tidak diterima dimana-mana. Sekarang paradigmanya telah berubah. Banyak lulusan SMA atau sederajat yang memutuskan dirinya menjadi guru bukan karena “kepepet” melainkan sebagai panggilan jiwa dan profesi untuk berkarya. Mengapa terjadi pergeseran paradigma demikian? Jawabannya jelas, karena kesejahteraan para guru sudah diperhatikan dan lebih mapan.
Ijasah atau sertifikat akta IV yang dapat “memberi lisensi” lulusan non kependidikan menjadi guru sekarang ini sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, akan muncul pendidikan profesi guru yang harus ditempuh dalam jangka waktu tertentu. Demikian juga lulusan keguruan akan melalui jalur yang sama yaitu menempuh PPG. Hal ini dimaksudkan agar profesi guru dibentuk melalui jalur yang mapan dan matang. Dengan demikian, lulusan baru yang akan memulai dirinya bekerja sebagai seorang guru, padanya sudah dibekali bagaimana menjadi guru yang profesional dan bermartabat.
Dengan demikian, kualitas pendidikan di tanah air ini memiliki harapan menjadi lebih baik karena pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Melalui pendidikanlah semua yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara disandarkan. Lewat pendidikan jugalah eksistensi dan martabat bangsa ini dibentuk dan dipelajari. Karena itu, guru sebagai “sutradara” sekaligus pemerannya harus benar-benar menjadikan diri sebagai guru yang profesional melalui pembenahan mekanisme, prosedur, serta kebijakan-kebijakan menggembirakan yang diberlakukan oleh pemerintah.

  1. Tantangan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Proses sertifikasi guru, pemberian tunjangan profesi dan penilaian kinerja guru (PK Guru) merupakan alur konsisten dan berkesinambungan. Tunjangan profesi dan tunjangan fungsional yang diberikan kepada guru dan menyerap trilyunan anggaran negara tidak diberikan atas dasar cuma-cuma. Ada tuntutan yang melekat padanya. Yaitu tuntutan untuk meningkatkan kinerja sebagai guru, tuntutan untuk melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan, dan tuntutan menjadi guru yang profesional dan bermartabat.
Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dijadikan sebagai pedoman dan instrumen untuk mengukur kinerjanya sebagai guru. Memang peraturan itu terasa membebani. Sebelum munculnya Permeneg PAN & BR no. 16 th. 2009, pangkat/golongan guru dapat naik satu tingkat di atasnya rata-rata dalam kurun waktu dua setengah tahunan. Selain itu para guru yang masih pada golongan III belum diwajibkan melakukan penulisan karya ilmiah dan publikasi ilmiah. Sekarang tidak lagi demikian. Perlu waktu rata-rata 4 tahunan untuk dapat naik golongan sehingga nilai kinerjanya minimal harus baik. Guru juga harus melaksanakan publikasi ilmiah atau pembuatan karya inovatif untuk dapat naik golongan dimulai dari golongan III/b dan seterusnya.
Saat ini telah diselenggarakan banyak pelatihan yang dimaksudkan untuk memberi bekal kepada para guru dalam penulisan karya ilmiah, antara lain bagaimana membuat class room action research atau PTK, karya ilmiah populer, artikel ilmiah dan sejenisnya. Lebih jauh lagi MGMP dan FMGMP setiap mata pelejaran telah mensikapi dengan menyediakan wadah untuk menampung hasil karya guru baik dalam bentuk jurnal maupun buletin.
Sekaranglah masa yang tepat bagi guru untuk “unjuk kebolehan”. Hampir di semua lini telah ditata segala kelengkapan dan kebutuhannya. Sosialisasi juga secara rutin dan terprogram dilaksanakan pada wadah-wadah yang relevan. Jadikan wadah yang ada untuk sarana berekspresi pengembangan keprofesian. Memang terasa berat, tetapi kita harus mencoba dan berlatih. PK Guru mensyaratkan kepada kita selain harus berkinerja baik dalam proses pembelajaran juga dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika tidak, maka “seleksi alam” akan menimpa diri kita dengan sebuah konsekuensi tunjangan-tunjangan yang telah kita peroleh akan dicabut kembali. Hanya mereka yang mampu bertahan terhadap seleksi alam inilah yang akan secara terus-menerus melanjutkan dirinya menikmati tunjangan tersebut. Ini adalah tantangan bagi kita semua sebagai guru. Tetapi yakinlah bahwa kita bisa bertahan terhadap seleksi alam ini. Kita banyak memiliki teman seprofesi bahkan teramat banyaknya. Kita dapat bahu-membahu, tukar informasi, pendampingan dan pengawalan bagi yang membutuhkan. Tidak ada kata yang tepat dalam hal ini selain kata BISA dan BISA. Semoga kita senantiasa dalam petunjuk dan lindungan-NYA. Amin.

Sunday, December 4, 2011

TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BERDASARKAN PERMENEG PAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009

A. Pendahuluan
Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". Karena peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, berarti berdasarkan pasal 47 di atas pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang disebutkan di atas. Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini pada pasal 42 dikatakan bahwa : "Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013". Berdasarkan dua peraturan di atas maka dapat kita pahami bahwa pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah bisa dilakukan sejak ditetapkannya kedua peraturan tersebut dalam arti penyesuaian-penyesuaian jabatan guru yang masih menggunakan peraturan lama (Permeneg PAN Nomor : 84 tahun 2003) dapat dilakukan sampai batas 31 Desember 2012. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi semua guru PNS pada berbagai tingkatan satuan pendidikan (TK,SD,SMP, dan SMA/SMK) sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009. Setiap penerapan Peraturan-Peraturan Pemerintah memiliki tujuan yang baik demi peningkatan kinerja aparatur negara termasuk didalamnya pendidik dan tenaga kependidikan. Yang menjadi kendala selama ini adalah sosialisasi terhadap peraturan-peraturan yang baru tersebut ke lapisan bawah. Yang terjadi selama ini ketika ada beberapa orang yang dipercayakan mengikuti diklat atau bimtek tentang penerapan peraturan-peraturan pemerintahn yang baru dan akan diimplementasikan kebanyakan ilmu yang mereka peroleh sangat sedikit yang diteruskan ke lapisan bawah sehingga hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bimtek atau diklat tersebut tidak efektif. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan hasil diklat atau bimtek yang telah diikuti oleh seseorang itu tidak diteruskan ke lapisan bawah. Pertama, mungkin yang bersangkutan tidak paham dengan materi  yang diperolehnya melalui diklat atau bimtek, dan Kedua mungkin orang tersebut tidak ingin ilmu yang ia miliki diketahui oleh banyak orang. Terhadap kemungkinan kedua sangat kecil terjadi, tapi kemungkinan pertama sangat mungkin terjadi. Saya sebagai orang yang bergelut di dunia pendidikan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya pemberlakuan Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009 karena dapat meningkatkan profesionalisme guru sekligus kualitas pendidikan ke depannya. Karena itu saya ingin agar Peraturan ini dapat lebih cepat diketahui oleh para teman-teman guru di lapangan agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak dini sebelum pemberlakukannya ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka saya mencoba menyampaikan yang saya ketahui tentang Permeneg PAN dan RB ini kepada teman-teman guru di mana sasja berada terutama yang belum sempat mengikuti diklat atau bimtek yang berkaitan dengan peraturan ini. Semoga bermanfaat dan mohon masukannya yang terbaik.
B. Perbedaan Peraturan Lama (Permeneg PAN Nomor : 84 Tahun 2003) dengan Peraturan Baru (Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009)
Sebelum memahami teknik penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ada baik nya kita melihat beberapa perbedaan antara Permeneg PAN yang lama dengan yang baru, yaitu sebagai berikut :

1. Pada Peraturan Lama : Jabatan dan Pangkat Guru Tidak Terpisah/melekat, artinya ketika  mengusulkan Daftar Usul Penatapan Angka Kredit (DUPAK)  kenaikan pangkat guru, maka terbit sekaligus Penatapan Angka Kredit kenaikan pangkat guru  dan kenaikan jabatan guru. Pada Peraturan Baru : Jabatan dan Pangkat Guru Terpisah, artinya DUPAK kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan guru harus terpisah sehingga akan terbit 2 (dua) PAK yaitu : kenaikan pangkat guru dan PAK kenaikan jabatan guru. PAK jabatan guru diterbitkan hanya satu kali untuk golongan yang sesuai dengan jabatannya. Misal untuk golongan III/a dan III/b hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Pertama, untuk golongan III/c dan III/d hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Muda, untuk golongan IV/a, IV/b, dan IV/c hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Madya, dan untuk golongan IV/d dan IV/e hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Utama 

2. Pada Peraturan Lama : Jabatan Guru ada 13, yaitu (Guru Pratama, Guru Pratam Tk. I, Guru Muda, Guru Muda Tk. I, Guru Madya, Guru Madya Tk. I, Guru Dewasa, Guru Dewasa Tk. I, Guru Pembina, Guru Pembina Tk. I, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya, dan Guru Utama. Pada Peraturan Baru : terjadi perampingan jabatan guru yang berjumlah 4, yaitu (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). Untuk jabatan : Guru Pertama golongan III/a s.d. III/b, Guru Muda golongan III/c s.d. golongan III/d, Guru Madya golongan IV/a s.d. IV/c, dan Guru Utama golongan IV/d s.d. IV/e. artinya 

3. Pada Peraturan Lama : Penilaian Perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru pada sub unsur pembelajaran dan bimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dilakukan per satuan kegiatan. Misalnya :menyusun rencana pelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, melaksanakan perbaikan dan pengayaan, membimbing siswa, dan membimbing guru, menjadikepala sekolah/ wakil kepala sekolah, menjadi wali kelas penilaiannya masing-masing berdiri sendiri dengan nilai kredit atau kum sesuai jabatan guru yang dimiliki. Pada Peraturan Baru penilaian di atas dilakukan satu paket. Kegiatan  guru meliputi : menyusun rencana pelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, melaksanakan perbaikan dan pengayaan, melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai kebutuhannya, menjadi kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua prodi, dan menjadi wali kelas dengan nilai kredit atau kum berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada 4 domain Kompetensi Guru (Padegogik,Kepribadian,Profesional, dan Sosial).   

4. Pada Peraturan Lama : Guru yang akan naik pangkat  ke IV/b sampai IV/e wajib mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi sebesar 12. Pada Peraturan Baru : Guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas wajib melaksanakan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) dengan minimal angka kredit yang bervariasi sesuai jenjang pangkat/golongannya. Khusus naik pangkat dari IV/c ke IV/d selain syarat di atas harus pula melakukan presentase ilmiah di hadapan Tim Penilai

5. Pada Peraturan Lama : tidak dikenal PKG sehingga terkesan penilaian guru hanya dilakukan  pada saat guru akan mengusulkan PAK kenaikan pangkatnya. Pada peraturan Baru : Penilaian terhadap guru dilakukan setiap tahun menggunakan instrumen PKG sehingga guru akan memperoleh PAK setiap tahun. PAK yang diperoleh setiap tahun akan dihitung Angka Kreditnya oleh guru dan jika sudah mencukupi untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya, guru dapat meminta kepada kepala sekolah untuk diusulkan kenaikan pangkatnya.

6. Pada Peraturan Lama : Masih dibenarkan pangkat terendah guru adalah II/a. Pada Peraturan Baru : Pangkat terendah guru adalah III/a

7. Pada Peraturan Lama : tidak ada ketentuan yang mengharuskan angka kredit minimal Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) untuk setiap tingkat kepangkatan guru. Pada Peraturan Baru : untuk pangkat III/a harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD, untuk pangkat III/b sampai III/c harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD dan 4 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat III/c s.d. III/d harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD dan 6 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat III/d s.d. IV/a harus memiliki minimal 4 angka kredit dari PD dan 8 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat IV/a s.d. IV/c harus memiliki minimal 4 angka kredit dari PD dan 12 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat IV/c s.d. IV/d harus memiliki minimal 5 angka kredit dari PD dan 14 angka kredit dari PI dan/atau KI, dan untuk pangkat IV/d s.d. IV/e harus memiliki minmal 5 angka kredit dari PD dan 20 angka kredit dari PI dan/atai KI.

C. Simulasi Perhitungan Perolehan Angka Kredit guru
Pada bagian ini akan dijelaskan teknik menghitung perolehan angka kredit guru berdasarkan Penilaian Kinerja Guru sebagaimana diatur dalam Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut :
Contoh : Ibu Sulmiati,S.Pd. terhitung mulai tanggal 1 April 2013 pangkat Penata Muda Tingkat I dengan golongan III/b. Yang bersangkutan mengajar mata pelajaran bahasa Inggris 24 jam per minggu. Selama 4  tahun yang bersangkutan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah. Penilaian dilakukan setiap tahun dengan mengacu pada 4 kompetensi guru yang terdiri atas 14 kompetensi dengan hasil sebagai berikut :
1.1 Untuk kompetensi 1 : Mengenal Karakteristik Siswa, dengan indikator :
      1. Mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya ( skor perolehan = 2)
      2. Memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk      
          berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran ( skor ;perolehan = 2)
      3. Mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajarn yang sama pada semua peserta
          didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda (skor perolehan = 1)
      4. Mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah
          agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya (skor perolehan = 2)
      5. Membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik (skor
          perolehan = 2)
      6. Memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti
          aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan,
          diolok-olok, minder, dsb) (skor perolehan = 2)
          (Skor perolehan total untuk kompetensi 1 ini = 2 + 2 + 1 + 2 + 2 + 2 = 11)
          (Skor maksimal kompetensi 1 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6
           x 2 = 12)
          (Presentase kompetensi 1 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 11/12 x 100% =
           91,67 % = 92 %)
          Nilai untuk kompetensi 1 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
          lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; lebih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
          sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
          Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 92 % maka nilai kompetensi 1 = 4
1.2 Untuk Kompetensi 2 : Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran, dengan      indikator :
       1. Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengusai materi pembelajaran sesuai      
           usia dan
           kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang
           bervariasi (skor perolehan = 1)
       2. Memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan
           menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut
           (skor perolehan = 2)
       3. Menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukan, baik yang sesuai
           maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran (skor perolehan
           = 1)
       4. Menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik (skor
           perolehan = 2)
       5. Merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan
           memperhatikan tujuan pembelajaran yang diajarkan maupun proses belajar peserta didik
           (skor perolehan = 1)
       6. Memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran
           yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran
           berikutnya (skor perolehan = 1)
           (Skor perolehan total untuk kompetensi 2 ini = 1 + 2 + 1 + 2 + 1 + 1 = 8)
           (Skor maksimal kompetensi 2 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6
            x 2 = 12)
           (Presentase kompetensi 2 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 8/12 x 100% = 66,67     
           % = 67 %)
           Nilai untuk kompetensi 2 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
           lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
           sampai 75 % nilai 3 ;
           lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
           Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 67 % maka nilai kompetensi 2 = 3
1.3  Kompetensi 3 : Pengembangan Kurikulum, dengan indikator :
       1. Menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum (skor perolehan = 2)
       2. Merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar
           tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan (skor
           perolehan = 2)
       3. Mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran (skor
           perolehan = 2)
       4. Memilih materi pembelajaran yang : a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan
           mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat  
           dilaksanakan di kelas, dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik
           (skor perolehan = 1)
           (Skor perolehan total untuk kompetensi 3 ini = 2 + 2 + 2 + 1 = 7)
           (Skor maksimal kompetensi 3 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 4
           x 2 = 8)
           (Presentase kompetensi 3 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 7/8 x 100% = 87,5 %
            = 88 %)
            Nilai untuk kompetensi 3 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
            lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 3 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
            sampai 75 % nilai 3 ;
            lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
            Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 88 % maka nilai kompetensi 3 = 4
4.1  Kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik, dengan indikator :
       1. Melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara
           lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang
           tujuannya (skor perolehan = 1)
       2. Melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar       
           peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan (skor
           perolehan = 1)
       3. Mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan
           tingkat kemampuan belajar peserta didik (skor perolehan = 1)
       4. Menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran,
           bukan semata-mata  kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya dengan mengetahui
           terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju atau  tidak setuju dengan jawaban tersebut,
           sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar (skor   perolehan = 1)
      5. Melakasanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan
          konteks kehidupan sehari-hari peserta didik (skor perolehan = 2)
      6. Melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk
          kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan
          mempertahankan perhatian peserta didik (skor perolehan = 2)
    
     7. Mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri                          
         agar semua waktu peserta didik dapat termanfaatkan secara produktif (skor perolehan = 2)
     8. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas (skor
         perolehan = 2)
     9. Memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan
         dan berinteraksi dengan peserta didik lain (skor perolehan = 1)
   10. Mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses
         belajar peserta didik. Sebagai contoh : guru menambah  informasi baru setelah
         mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.(skor perolehan = 1)
   11. Menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio visual (termasuk TIK) untuk
         meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran
         (Skor perolehan total untuk kompetensi 4 ini = 1 + 1 + 1 + 1 + 2 + 2 + 2 + 2 + 1 + 1 + 1 =
         15)
         (Skor maksimal kompetensi 4 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 11
         x 2 = 22)
         (Presentase kompetensi 4 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 15/22 x 100% =
         68,18 % = 68 %)
         Nilai untuk kompetensi 4 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
         lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
         sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.                                                         Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 68 % maka nilai kompetensi 4 = 3
1.5 Kompetensi 5 : Memahami dan Mengembangkan Potensi, dengan indikator :
      1. Menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta
          didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing (skor perolehan = 1)
      2. Merancang dan melaksanakan aktivitas pemebalajaran yang mendorong peserta didik  
          untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing (skor perolehan =
          2)
      3. Merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas
          dan kemampuan berfikir kritis peserta didik (skor perolehan = 2)
      4. Secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan
          perhatian kepada setiap individu (skor perolehan = 1)
      5. Mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, potensi, dan kesulitan belajar masing-
          masing peserta didik (skor perolehan = 2)
      6. Memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya
          masing-masing (skor perolehan = 2)
      7. Memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk
          memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan (skor perolehan = 1)
          (Skor perolehan total untuk kompetensi 5 ini = 1 + 2 + 2 + 1 + 2 + 2 + 1 = 10)
          (Skor maksimal kompetensi 5 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 7
          x 2 = 14)
          (Presentase kompetensi 5 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 10/14 x 100% =
          71,43 % = 71 %)
          Nilai untuk kompetensi 5 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
          lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %  
          sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
          Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 71 % maka nilai kompetensi 5 = 3
1.6 Kompetensi 6 : Komunikasi dengan Peserta Didik, dengan indikator :
    1. Menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta
        didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk
        menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka (skor perolehan = 2)
    2. Memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik,
        tanpa mengenterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi  
        pertanyaan/tanggapan tersebut (skor perolehan = 1)
    3. Menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan
        pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya (skor perolehan = 2)
    4. Menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menunbuhkan kerjasama yang baik antar
        peserta didik (skor perolehan = 1)
    5. Mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang
        benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik (skor
        perolehan = 2)
    6. Memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap  
        dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik (skor perolehan = 1)
        (Skor perolehan total untuk kompetensi 6 ini = 2 + 1 + 2 + 1 + 2 + 1 = 9)
        (Skor maksimal kompetensi 6 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6 x
        2 = 12)
        (Presentase kompetensi 6 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 9/12 x 100% = 75 % )
        Nilai untuk kompetensi 6 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
        sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 75 % maka nilai kompetensi 6 = 3
1.7 Kompetensi 7 : Penilaian dan Evaluasi, dengan indikator :
   1. Menysun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
       tertentu seperti yang tertulis dalam RPP (skor perolehan = 2)
   2. Melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal
       yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta
       didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan
       dipelajari (skor perolehan = 1)
   3. Menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit
       sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan
       remedial dan pengayaan (skor perolehan = 1)
   4. Memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan
       pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catata, jurnal pembelajaran,
       rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya (skor perolehan = 1)
  5. Memanfaatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan
      dilakukan selanjutnya (skor perolehan = 1)
      (Skor perolehan total untuk kompetensi 7 ini = 2 + 1 + 1 + 1 + 1 = 6)
      (Skor maksimal kompetensi 7 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x 2
      = 10)
      (Presentase kompetensi 7 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/10 x 100% = 60 %)
      Nilai untuk kompetensi 7 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
      lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
      sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
      Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 60 % maka nilai kompetensi 7 = 3
1.8 Kompetensi 8 : Bertindak Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial, dan Kebudayaan Nasional Indonesia,
      dengan indikator :
   1. Menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika
       bagi semua warga Indonesia (skor perolehan = 2)
   2. Mengembangkan kerjasama dan membinakebersamaan dengan teman sejawat tanpa       
       memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya : suku, agama, dan gender) (skor perolehan =    
       2)
   3. Saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan    
       masing-masing (skor perolehan = 2)
   4. Memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia (skor perolehan = 2)
   5. Mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya :
       budaya, suku, agama) (skor perolehan = 2)
       (Skor perolehan total untuk kompetensi 8 ini = 2 + 2 + 2 + 2 + 2 = 10)
       (Skor maksimal kompetensi 8 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x
       2 = 10)
       (Presentase kompetensi 8 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 10/10 x 100% = 100
        %)
        Nilai untuk kompetensi 8 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
        sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 100 % maka nilai kompetensi 8 = 4
1.9 Kompetensi 9 : Menunjukkan Pribadi yang Dewasa dan Teladan, dengan indikator :
   1. Bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta    
       didik, orang tua, dan teman sejawat (skor perolehan = 2)
   2. Membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk
       mengobeservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan (skor perolehan = 1)
   3. Mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta
       didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif
       dalam proses pembelajaran (skor perolehan = 2 )
   4. Bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan
       kepada peserta
       didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran (skor perolehan = 1)
   5. Bereprilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah (skor perolehan = 2)
       (Skor perolehan total untuk kompetensi 9 ini = 2 + 1 + 2 + 1 + 2 = 8)
       (Skor maksimal kompetensi 9 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x
        2 = 10)
       (Presentase kompetensi 9 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 8/10 x 100% = 80 %)
        Nilai untuk kompetensi 9 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %    
        sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 80 % maka nilai kompetensi 9 = 4
1.10 Kompetensi 10 : Etos Kerja, Tanggungjawab yang Tinggi, dan Rasa Bangga Menjadi Guru, dengan indikator :
   1. Mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu (skor perolehan = 1)
   2. Meninggalkan kelas, mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait   
       dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas (skor
       perolehan = 1)
   3. Memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar
       berdasarkan ijindan persetujuan pengelola sekolah (skor perolehan = 1)
   4. Meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang syah
       jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di
       kelas (skor perolehan = 2)
   5. Menyelesaikan semua tugas administratif dan non pembelajaran dengan tepat waktu sesuai
       standar yang ditetapkan (skor perolehan = 2)
   6. Memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan
       tugasnya (skor perolehan = 2)
   7. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasimyang
       berdampak positif terhadap nama baik sekolah (skor perolehan = 2)
   8. Merasa bangga dengan profesinya sebagai guru (skor perolehan =2)
       (Skor perolehan total untuk kompetensi 10 ini = 1 + 1 + 1 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 = 13)
       (Skor maksimal kompetensi 10 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 8 x
        2 = 16)
       (Presentase kompetensi 10 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 13/16 x 100% = 81,25    
       % = 81 %)
       Nilai untuk kompetensi 10 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
       lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
       sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
       Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 81 % maka nilai kompetensi 10 = 4
1.11 Kompetensi 11 : Bersikap inklusif, Bertindak Objektif, Serta Tidak Diskriminatif, dengan indikator :
  1. Memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai
      kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal (skor perolehan = 2)
  2. Menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta
      berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan
      pekerjaannya (skor perolehan = 2 )
  3. Sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada
      kelompok tertentu
      (misalnya peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru) (skor
      perolehan = 2)
      (Skor perolehan total untuk kompetensi 11 ini = 2 + 2  + 2 = 6)
      (Skor maksimal kompetensi 11 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3 x
      2 = 6)
      (Presentase kompetensi 11 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/6 x 100% = 100 %)
       Nilai untuk kompetensi 11 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
       lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
       sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
       Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 100 % maka nilai kompetensi 11 = 4
1.12 Kompetensi 12 : Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masyarakat, dengan indikator :

    1. Menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada    
        orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua,
        teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya (skor perolehan = 2)
    2. Ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah
        dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya (skor perolehan = 1)
    3. Memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat
        sekitar, serta
        berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat (skor perolehan = 2)
        (Skor perolehan total untuk kompetensi 12 ini = 2 + 1 + 2  = 5)
        (Skor maksimal kompetensi 12 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3
        x 2 = 6)
        (Presentase kompetensi 12 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 5/6 x 100% = 83,33
        % = 83 %)
        Nilai untuk kompetensi 12 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %
        sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 83 % maka nilai kompetensi 12 = 4
1.13 Kompetensi 13 : Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang diampu, dengan indikator :
    1. Melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang     
        diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan   
        perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang
        diperlukan (skor perolehan = 2)
    2. Menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan
         pembelajaran (skor perolehan = 1)
    3. Menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang
        tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi
        pembelajaran (skor perolehan = 1)
        (Skor perolehan total untuk kompetensi 13 ini = 2 + 1 + 1  = 4)
        (Skor maksimal kompetensi 13 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3
        x 2 = 6)
        (Presentase kompetensi 13 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 4/6 x 100% = 66,67
        % = 67 %)
        Nilai untuk kompetensi 13 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %   
        sampai 75 % nilai 3 ;
        lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 67 % maka nilai kompetensi 13 = 3
1.14 Kompetensi 14 : Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif, dengan indikator :
    1. Melakukan evaluasi diri secara spesifik (skor perolehan = 1)
    2. Memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses
        pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya (skor perolehan = 1)
    3. Memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan
        pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program PKB (skor perolehan = 1)
  
    4. Mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian
        pembelajaran dan tindak
        lanjutnya (skor perolehan = 1)
    5. Melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya
        : seminar, konferensi, dan aktif dalam melaksanakan PKB) (skor perolehan = 1)
    6. Memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB  (skor perolehan = 1)
        (Skor perolehan total untuk kompetensi 14 ini = 1 + 1 + 1 + 1 + 1 + 1 = 6)
        (Skor maksimal kompetensi 14 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6                        
        x 2 = 12)
        (Presentase kompetensi 14 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/12 x 100% = 50 %)
        Nilai untuk kompetensi 14 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %  
        sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.
        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 92 % maka nilai kompetensi 14 = 2

Setelah menghitung nilai kompetensi 1 sampai dengan kompetensi 14 di atas, selanjutnya kita akan menghitung nilai PKG Ibu Sulmiati, S.Pd. dalam skala 100, dengan rumus :
Nilai PKG dalam skala (0-100) = Nilai PKG sebelum diubah ke skala (0-100)/Nilai PKG Tertinggi x 100.
Untuk kasus Ibu Sulmiati,S.Pd. ini, Nilai PKG nya sebelum diubah ke skala (0-100) adalah jumlah total nilai dari 14 kompetensi di atas, yaitu :
Kompetensi 1, nilainya     =    4
Kompetensi 2, nilainya     =    3
Kompetensi 3, nilainya     =    4
Kompetensi 4, nilainya     =    3
Kompetensi 5, nilainy       =    3
Kompetensi 6, nilainya     =    3
Kompetensi 7, nilainya     =    3
Kompetensi 8, nilainya     =    4
Kompetensi 9, nilainya     =    4
Komoetensi 10,nilainya    =    4
Kompetensi 11,nilainya    =    4
Kompetensi 12,nilainya    =    4
Kompetensi 13,nilainya    =    3
Kompetensi 14,nilainya    =    2
Jumlah total nilai PKG       =  48
Nilai PKG tertinggi              =  56 (diperoleha dari banyaknya kompetensi x skor maskimal setiap kompetensi = 14 x 4)
Jadi Nilai PKG Ibu Sulmiati,S.Pd = 48/56 x100 = 85,71. Selanjutnya nilai ini dikonversikan  dengan angka kredit yang harus dicapai berdasarkan Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, sebagai berikut : 
- Nilai 91 sampai dengan 100 disebut "Amat Baik"  dengan angka kredit 125 %
- Nilai 76 sampai dengan 90 disebut   "Baik"             dengan angka kredit 100 %
- Nilai 61 sampai dengan 75 disebut   "Cukup"         dengan angka kredit   75 %
- Nilai 51 sampai dengan 60 disebut   "Sedang"       dengan angka kredit   50 %
- Nilai sampai dengan 50 disebut         "Kurang"        dengan angka kredit  25 %
Berdasarkan petunjuk di atas, maka Ibu Sulmiati,S.Pd. dengan nilai PKG sebesar 85,71 berada pada predikat " Baik" dengan angka kredit 100 %. Karena Ibu Sulmiati,S.Pd. memiliki golongan III/b pada saat dinilai, maka Angka Kredit yang diperoleh Ibu Sulmiati pada 1 tahun dihitung dengan rumus :
Angka Kredit 1 Tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x (JM/JWM) x (NPK)/4 = (50-3-4-5) x (24/24) x (100 %)/4
                                       =  38 x 1 x 100 %/4 = 38/4 = 9,5
AKK = Angka Kredit Kumulatif (untuk gol. III/b AKK = 50)
AKPKB = Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (untuk gol. III/b AKPKB = 3)
AKP = Angka Kredit Penunjang ( 10 % dari AKK atau = 5)
JM = Jam Mengajar
JWM = Jam Wajib Mengajar (24 jam s.d 40 jam)
NPK = Presentase Perolehan Angka Kredit Sebagai Hasil Penilaian Kinerja
Berdasarkan hasil hitungan di atas, maka Angka Kredit yang diperoleh Ibu Sulmiati,S.Pd. selama 1 tahun sebesar 9,5, dengan NPK 100 % atau predikat PKG adalah "Baik". Jika setiap tahun Ibu Sulmiati dapat mempertahankan predikatnya tetap "Baik", maka selama 4 tahun angka kredit dari unsur pembelajaran Ibu Sulmiati,S.Pd. adalah : 4 x 9,5 = 38. Jika selama 4 tahun Ibu Sulmiati,S.Pd. tidak melakukan kegiatan Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI), berarti Ibu Sulmiati,S.Pd. belum memenuhi angka kredit kumulatif untuk naik pangkat ke  III/c meskipun Ia sudah melalui PKG selama 4 tahun karena jumlah angka kredit yang diperolehnya baru berjumlah 38 (masih butuh 12 angka kredit lagi). Untuk naik pangkat dari III/b ke III/c membutuhkan AKK 50 angka kredit. Jadi, Ibu Sulmiati,S.Pd. harus melakukan PD, PI dan/atau KI untuk memenuhi AKK III/c.
Selanjutnya, jika kita asumsikan bahwa Ibu Sulmiati memperoleh NPK 125 % dengan predikat "Amat Baik", apakah selama empat tahun tanpa melakukan PD, PI dan/atau KI Ibu Sulmiati,S.Pd. dapat naik pangkat dari III/b ke III/c ?. Mari kita buktikan.
Pada perhitungan sebelumnya telah diperoleh Angka Kredit 1 tahun Ibu Sulmiati,S.Pd. 9,5 dengan NPK 100 % (Baik). Jika NPK Ibu Sulmiati,S.Pd. 125 % (Amat Baik) berarti Angka Kredit 1 tahun Ibu Sulmiati,S.Pd. adalah : 125 % x 9,5 = 11,88. Jika selama 4 tahun Ibu Sulmiati dapat mempertahankan NPK nya tetap 125 % (Amat Baik), maka Angka Kredit yang diperoleh Ibu Sulmiati,S.Pd. selama 4 tahun adalah : 4 x 11,88 = 47,52. Ternyata  Ibu Sulmiati,S.Pd. belum bisa naik pangkat dari III/b ke III/c tanpa melakukan PD, PI dan/atau KI meskipun selama 4 tahun hasil penilaian kinerjanya "Amat Baik" karena Angka Kredit yang diperoleh dari unsur pembelajarannya baru mencapai 47,52 (masih kurang 2,48 supaya mencapai angka kredit 50). Untuk memenuhi angka kredit sebesar 2,48 ini supaya AKK nya mencapai 50, maka selama 4 tahun itu Ibu Sulmiati,S.Pd. harus melakukan PD, PI dan/atau KI.
C. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dismpulkan :
Dengan berlakunya Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, maka :
1. Setiap guru melaksanakan tugas secara profesional karena setiap tahun akan dinilai kinerjanya
    melalui PKG
2. Untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi paling cepat empat tahun, guru harus mampu        
    mencapai NPK 125% atau predikat "Amat Baik" sekaligus melakukan PD, PI dan/atau KI
3. Semakin tinggi pangkat yang akan kita capai semakin besar nilai kredit yang harus dicapai dan
    semakin bervariasi kegiatan PD, PI dan/atau KI yang harus dilakukan
4. Untuk menambah wawasan tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya para guru
    harus proaktif mencari informasi tambahan baik melalui buku-buku referensi yang sesuai
    maupun dari dunia maya.-->