'/>

Friday, November 25, 2011

Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Guru profesional, sejahtera dan bermartabat…
Bapak / Ibu guru yang sudah sertifikasi, mulai tahun 2012 pemerintah akan melakukan penilaian kinerja Anda. Penilaian Kinerja Guru. Mungkin Anda sudah sering mendengarnya. Hmm, apasih PKG itu? Ok, saya coba rangkumkan dari hasil ToT yang saya peroleh.
PKG, what is it?
Simpel. PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama  guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan PK Guru dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK Guru dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang professional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Dasar pelaksanaanya adalah Permenegpan dan RB No: 16 tahun 2009 .
PKG, fungsinya untuk apa?
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
PKG, oleh siapa?
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Well, apabila kepala sekolah, pengawas, guru pembina  memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh kepala sekolah dan atau guru pembina dari sekolah lain. Tentu saja dengan tetap memenuhi syarat di atas.
PKG, when?
Penilaian dilakukan dua kali dalam setahun. Di awal tahun ajaran baru, penilaian formatif. Kemudian di akhir tahun ajaran adalah penilaian sumatif.
PKG, how?
Naa, ini yang agak ribet menjelaskannya. Intinya tahapan PKG adalah sebagai berikut.
Dan ini opini pribadi saya lho:
Kepala Sekolah benar-benar memainkan peran penting untuk penilaian gurunya. Kerja keras dan kerja cerdas. Seorang kepala sekolah harus menilai 5-10 gurunya. Padahal, untuk setiap guru, dalam satu kali penilaian ada 14 instrumen!
Memang benar, mimpi besar akan diikuti pengorbanan yang besar… Bapak / Ibu Guru, siapkah Anda?

No comments:

Post a Comment