'/>

Tuesday, December 6, 2011

Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru yang sering disebut PK Guru merupakan instrumen baru yang digunakan untuk menilai kinerja para guru. Instrumen ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru PNS saja melainkan juga guru non PNS. Setelah semua guru tersertifikasi dan mendapat tunjangan profesi, maka kinerjanya akan selalu dipantau dan dinilai. Apakah dulu belum ada instrumen yang digunakan untuk menilai kinerja para guru? Sudah! Sekarang instrumennya berbeda. Para guru yang telah memperoleh tunjangan profesi harus dapat meningkatkan kinerjanya. Jika guru non PNS sudah bersertifikat sebagai guru profesional maka yang bersangkutan juga akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, setara dengan gaji pokok golongan III/a. Bagi yang telah memperoleh SK inpassing, maka golongannya dapat meningkat didasarkan pada masa kerjanya. Pada tahap selanjutnya, yang bersangkutan harus secara kontinyu naik pangkat atau golongan lewat penilaian kinerja. Jika tidak pernah naik pangkat/golongan melebihi limit tahun yang seharusnya, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sehingga PK Guru digunakan sebagai sarana “seleksi alam” akan kelangsungan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan lain bagi guru.

  1. Point-point Penting
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009:
  • Penilaian kinerja guru (PK Guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  • Berfungsi mendorong tumbuhnya kinerja yang baik, mengidentifikasi area untuk pengembangan, dan peningkatan kinerja guru secara keseluruhan, suatu mekanisme untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
  • Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah yang telah memahami proses PK Guru.
  • Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:
  • 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran,
  • 17 kompetensi bagi guru BK/konselor,
  • Pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kasek, Wakasek, dsb).
  • PK Guru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional, layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
  • Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit:
  • Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, dan PKB), ≥ 90%,
  • Unsur penunjang, ≤10%.
  • Hasil PK Guru dijadikan sebagai:
  • Bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya,
  • Acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB),
  • Dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru.
  • Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) dengan sebutan sangat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang.
  • Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi).
  • Empat jabatan fungsional guru: Guru Pertama (III/a dan III/b), Guru Muda (III/c dan III/d), Guru Madya (IV/a, IV/b dan IV/c), Guru Utama (IV/d dan IV/e).
  • Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun.
  • Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Sanksi:
  • Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban pada tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
  • Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
  1. Formulasi-formulasi yang Dipakai
  • Skor 0, 1 dan 2 digunakan untuk memberikan skor pada setiap indikator kompetensi.
  • Nilai 1, 2, 3 dan 4 digunakan untuk memberikan pencapaian nilai pada setiap kompetensi (jumlah skor perolehan dibagi skor maksimal pada kompetensi tersebut) dengan ketentuan 0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% = 2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% = 4
  • Nilai PK Guru (skala 100), diperoleh dari penjumlahan pada perolehan nilai semua kompetensi dibagi nilai maksimal semua kompetensi, dikalikan angka 100, Nilai PK GuruNilai PK Guru Tertinggi x 100. Kategori ini adalah ≤ 50 = kurang; 51 – 60 = sedang; 61 – 75 = cukup; 76 – 90 = baik; 91 – 100 = amat baik.
  • Angka kredit per tahun merupakan jumlah angka kredit selama satu tahun yang diperoleh dari penilaian kinerja guru tahun tersebut =AKK-AKPKB-AKP X JMJWM X NPK 4.
  • Guru yang diberi tugas tambahan:
  • Diperbolehkan jam mengajarnya kurang dari 24 jam:
  • Kepala Sekolah : 25%X + 75%Y
  • Wakil Kepala Sekolah : 50%X + 50%Y
(X=nilai kinerja sebagai guru, Y=nilai kinerja pada tugas tambahan)
  • Tetap mengajar minimal 24 jam:
  • Tugas tambahan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 1 tahun:
Total AK/tahun = AK/th + (5% x AK/th x n)
  • Tugas tambahan yang dilaksanakan kurang dari 1 tahun:
Total AK/tahun = AK/th + (2% x AK/th x n)
(n=banyaknya tugas tambahan yang diemban)

  1. Harapan Pendidikan Masa Depan
Proses sertifikasi yang diikuti dengan pemberian tunjangan profesi secara logis akan meningkatkan kesejahteraan bagi para guru. Dengan makin membaiknya kesejahteraan para guru diharapkan akan berdampak pada semangat kerja mereka.
Memang benar, gaji guru di Indonesia masih belum sepadan dengan beberapa negara tetangga kita. Banyak negara tetangga kita yang pemerintahnya memberi perhatian lebih bagi guru-gurunya lebih-lebih masalah kesejahteraan dan perlindungannya. Namun demikian, kesejahteaan guru di Indonesia saat ini jauh lebih baik daripada tahun-tahun dulu. Sebagai contoh sederhana, sekarang ini banyak guru yang dapat melaksanakan rukun Islam kelima karena jasa sertifikasi. Banyak juga yang dapat melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi berkat sertifikasi juga.
Menurut hasil survey, banyak fakultas-fakultas dan institusi keguruan yang dipilih oleh mahasiswa sebagai tempat untuk menentukan profesi. Hal ini sangat berbeda dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana FKIP dan institusi keguruan menjadi pilihan terakhir setelah para calon mahasiswa tidak diterima dimana-mana. Sekarang paradigmanya telah berubah. Banyak lulusan SMA atau sederajat yang memutuskan dirinya menjadi guru bukan karena “kepepet” melainkan sebagai panggilan jiwa dan profesi untuk berkarya. Mengapa terjadi pergeseran paradigma demikian? Jawabannya jelas, karena kesejahteraan para guru sudah diperhatikan dan lebih mapan.
Ijasah atau sertifikat akta IV yang dapat “memberi lisensi” lulusan non kependidikan menjadi guru sekarang ini sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, akan muncul pendidikan profesi guru yang harus ditempuh dalam jangka waktu tertentu. Demikian juga lulusan keguruan akan melalui jalur yang sama yaitu menempuh PPG. Hal ini dimaksudkan agar profesi guru dibentuk melalui jalur yang mapan dan matang. Dengan demikian, lulusan baru yang akan memulai dirinya bekerja sebagai seorang guru, padanya sudah dibekali bagaimana menjadi guru yang profesional dan bermartabat.
Dengan demikian, kualitas pendidikan di tanah air ini memiliki harapan menjadi lebih baik karena pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Melalui pendidikanlah semua yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara disandarkan. Lewat pendidikan jugalah eksistensi dan martabat bangsa ini dibentuk dan dipelajari. Karena itu, guru sebagai “sutradara” sekaligus pemerannya harus benar-benar menjadikan diri sebagai guru yang profesional melalui pembenahan mekanisme, prosedur, serta kebijakan-kebijakan menggembirakan yang diberlakukan oleh pemerintah.

  1. Tantangan dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Proses sertifikasi guru, pemberian tunjangan profesi dan penilaian kinerja guru (PK Guru) merupakan alur konsisten dan berkesinambungan. Tunjangan profesi dan tunjangan fungsional yang diberikan kepada guru dan menyerap trilyunan anggaran negara tidak diberikan atas dasar cuma-cuma. Ada tuntutan yang melekat padanya. Yaitu tuntutan untuk meningkatkan kinerja sebagai guru, tuntutan untuk melakukan pengembangan profesi secara berkelanjutan, dan tuntutan menjadi guru yang profesional dan bermartabat.
Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dijadikan sebagai pedoman dan instrumen untuk mengukur kinerjanya sebagai guru. Memang peraturan itu terasa membebani. Sebelum munculnya Permeneg PAN & BR no. 16 th. 2009, pangkat/golongan guru dapat naik satu tingkat di atasnya rata-rata dalam kurun waktu dua setengah tahunan. Selain itu para guru yang masih pada golongan III belum diwajibkan melakukan penulisan karya ilmiah dan publikasi ilmiah. Sekarang tidak lagi demikian. Perlu waktu rata-rata 4 tahunan untuk dapat naik golongan sehingga nilai kinerjanya minimal harus baik. Guru juga harus melaksanakan publikasi ilmiah atau pembuatan karya inovatif untuk dapat naik golongan dimulai dari golongan III/b dan seterusnya.
Saat ini telah diselenggarakan banyak pelatihan yang dimaksudkan untuk memberi bekal kepada para guru dalam penulisan karya ilmiah, antara lain bagaimana membuat class room action research atau PTK, karya ilmiah populer, artikel ilmiah dan sejenisnya. Lebih jauh lagi MGMP dan FMGMP setiap mata pelejaran telah mensikapi dengan menyediakan wadah untuk menampung hasil karya guru baik dalam bentuk jurnal maupun buletin.
Sekaranglah masa yang tepat bagi guru untuk “unjuk kebolehan”. Hampir di semua lini telah ditata segala kelengkapan dan kebutuhannya. Sosialisasi juga secara rutin dan terprogram dilaksanakan pada wadah-wadah yang relevan. Jadikan wadah yang ada untuk sarana berekspresi pengembangan keprofesian. Memang terasa berat, tetapi kita harus mencoba dan berlatih. PK Guru mensyaratkan kepada kita selain harus berkinerja baik dalam proses pembelajaran juga dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika tidak, maka “seleksi alam” akan menimpa diri kita dengan sebuah konsekuensi tunjangan-tunjangan yang telah kita peroleh akan dicabut kembali. Hanya mereka yang mampu bertahan terhadap seleksi alam inilah yang akan secara terus-menerus melanjutkan dirinya menikmati tunjangan tersebut. Ini adalah tantangan bagi kita semua sebagai guru. Tetapi yakinlah bahwa kita bisa bertahan terhadap seleksi alam ini. Kita banyak memiliki teman seprofesi bahkan teramat banyaknya. Kita dapat bahu-membahu, tukar informasi, pendampingan dan pengawalan bagi yang membutuhkan. Tidak ada kata yang tepat dalam hal ini selain kata BISA dan BISA. Semoga kita senantiasa dalam petunjuk dan lindungan-NYA. Amin.

No comments:

Post a Comment