(Berita Daerah-Nasional) Untuk meningkatkan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah, pemerintah menggelontorkan dana tunjangan Rp 18,5 triliun. Dana ini akan dibagikan mulai April 2011.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan yang dikutip, Senin (18/4/2011).
"Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan kuota tahun 2006-2010. Tunjangan dibayarkan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13," tutur Yudi.
Dia mengatakan, tunjangan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru yang bersangkutan dengan dikenakan PPH 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yudi, dana ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.07/2011 yang berlaku mulai 5 April 2011,
Pembayaran tunjangan ini dilakukan secara triwulanan dan paling lambat dibayarkan pada:
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam keterangan yang dikutip, Senin (18/4/2011).
"Tunjangan ini diberikan kepada guru PNS di daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundangan kuota tahun 2006-2010. Tunjangan dibayarkan sebanyak 12 bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13," tutur Yudi.
Dia mengatakan, tunjangan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok guru yang bersangkutan dengan dikenakan PPH 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yudi, dana ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.07/2011 yang berlaku mulai 5 April 2011,
Pembayaran tunjangan ini dilakukan secara triwulanan dan paling lambat dibayarkan pada:
- April 2011 untuk triwulan pertama.
- Juli 2011 untuk triwulan kedua.
- Oktoner 2011 untuk triwulan ketiga.
- Desember 2011 untuk triwulan keempat.
"Pemda wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan ini kepada Menteri Keuangan melalui Ditjen Perimbangan Keuangan dan Mendiknas secara semesteran. Batas waktu penyerahan paling lambat minggu pertama Agustus 2011 dan minggu terakhir Januari 2012," tutur Yudi.
Jika pemda telah menyampaikan laporan realisasi tersebut, maka ada sanksi sebagai berikut:
- Tidak menyampaikan laporan realisasi semester pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran tunjangan guru triwulan keempat tahun 2011.
- Tidak menyampaikan laporan realisasi semester kedua akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan pertama tahun berikutnya.
No comments:
Post a Comment