'/>

Saturday, July 9, 2011

PEDOMAN PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN AJARAN 2011/2012 UNTUK TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK

PERATURAN BERSAMA

ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA

NOMOR 04/VI/PB/2011 DAN NOMOR MA/111/2011

TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,

Menimbang :

a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif;
b. bahwa untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.       Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
5.       Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1)     Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
2)       Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
3)       Perpindahan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
4)       Iuran adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada sekolah/madrasah yang diikutinya.
5)       Sumbangan pendidikan adalah dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik kepada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang tidak ditentukan jumlah dan waktu pemberiannya serta tidak mempunyai konsekuensi pada keputusan penerimaan maupun prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
6)       Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada sekolah/madrasah pada UN.
7)       Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
8)       Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dan nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
9)       Nilai Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
10)   Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, nilai UN, dan NA.
11)   Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD.
12)   Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP.
13)   Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
14)   Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
15)   Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
16)   Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
17)   Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18)   Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19)   Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
20)   Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21)   Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
22)   Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23)   Dinas provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
24)   Kantor wilayah kementerian agama adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
25)   Kantor kementerian agama adalah Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
26)   Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.

Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.

Pasal 3
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a)       obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b)       transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c)       akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d)       tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
a)       berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b)       berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Pasal 5
(1)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a)       telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b)       paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c)       yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
(2)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Pasal 6
(1)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a)       telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b)       memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c)       berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.

Pasal 7
(1)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah:
a)       telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b)       memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c)       berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
(3)     Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK:
a)       telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
b)       memiliki SKHUN;
c)       berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d)       memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.


Pasal 8
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:
a)       jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b)       jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
c)       jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
d)       jumlah peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
e)       jumlah peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;
f)        jumlah peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
g)       jumlah peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang; dan
h)       jumlah peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.

Pasal 9
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

Pasal 10
(1)     Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2)     Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.

Pasal 11
(1)     Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah.
(2)     Apabila kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.

Pasal 12
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Pasal 13
(1)     Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
(2)     Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui sekolah/madrasah serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.

Pasal 14
(1)     Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya.
(2)     Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3)     Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
(1)     Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam bentuk apapun kepada calon peserta didik.
(2)     Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(3)     Penerimaan peserta didik baru pada SMA/MA dan SMK/MAK diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
(4)     Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau tidak dipungut biaya.
Pasal 16
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan kepada TK/RA/BA atau sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.

Pasal 17
(1)     Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
(2)     Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.

Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011

MENTERI AGAMA,                                                                               MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.                                                                                                        TTD.

SURYADHARMA ALI                                                                            MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 351

Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan Nasional,

Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003


Sumber : Arsip Majalah Komunitas

No comments:

Post a Comment