'/>

Saturday, June 25, 2011

Paradigma Baru Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Permendiknas no 28 tahun 2010 adalah paradigma baru penyiapan calon kepala sekolah lebih berkualitas. Peraturan ini ditetapkan tanggal 27 Oktober 2010. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku. Yang menjadi permasalahan adalah bersediakah raja-raja kecil meng”INSERT”kan isi peraturan ini ke dalam peraturan daerah yang dipatuhi?

Belakangan ini (terutama setelah diberlakukannya Otonomi Daerah), kerapkali ditemukan kasus rekrutmen kepala sekolah  tanpa disertai Sertifikat Kepala Sekolah, dan kegiatan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, sebagaimana tertuang dalam Permendiknas no 6 tahun 2009 tentang LPPKS.(Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah).

Jika seorang guru direkrut tanpa sertifikat dan diklat alias melalui proses  sim salabim seperti dalam atraksi sulap, barangkali tidak salah jika ada sebagian orang yang mempertanyakan akan kewenangan dan kelayakan yang bersangkutan. Dengan adanya ketentuan ini,  maka ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti  ini sehingga  sekolah benar-benar  dapat dipimpin oleh orang yang layak dan teruji.
Alur penyiapan calon kepala sekolah yang dikembangkan oleh Lembaga Pengmbangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah.

 
Proses diklat untuk mendapatkan NUKS (nomor unik kepala sekolah) memerlukan waktu lebih dari 3 bulan,

 
Hanya bisa berharap permendiknas ini bisa berjalan dengan baik tanpa embel-embel politik, harus mendukung ini itu. Hal ini sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional 2010-2014 yaitu terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan indonesia yang cerdas komprehensif. Semoga.

BAca juga di republika : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/11/03/21/171206-jadi-kepala-sekolah-guru-harus-pegang-sertifikat-lp2ks

No comments:

Post a Comment